Bea Cukai

Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bea Cukai mempunyai peran yang sangat  penting  dalam  menggerakkan  roda  perekonomian nasional. Peran tersebut diwujudkan dalam bentuk pengumpulan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional, pemberian fasilitas perdagangan untuk menunjang efisiensi rantai pasokan perdagangan internasional, pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan pertumbuhan dan melindungi investasi dalam negeri, serta melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang berbahaya bagi keamanan dan mengganggu kesehatan  masyarakat (Laporan Kinerja DJBC, 2011).

Bea Cukai juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar diantaranya:
  • Pengamanan dan pemungutan penerimaan negara dari kegiatan impor, ekspor, dan pemungutan cukai (revenue collection);
  • Melancarkan arus barang dari transaksi perdagangan internasional (trade facilitation);
  • Membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri dan investasi melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai serta pencegahan unfair trading (industrial assistance);
  • Menjamin perlindungan kepada masyarakat terhadap akses yang timbul sebagai   akibat dari masuknya barang-barang pembatasan dan larangan serta narkotika (community protection).
Bea Cukai terdiri dari dua suku kata, yaitu Bea (Kepabeanan) dan Cukai. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bea Cukai dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai. (lanjut baca tentang cukai)

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dinamakan Impor (lanjut baca tentang Impor), sedangkan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean dinamakan Ekspor (lanjut baca tentang Ekspor).

LARANGAN PEMBATASAN

Salah satu peran Bea Cukai adalah melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara. Tugas titipan dari instansi terkait ini sering dikenal dengan Larangan Pembatasan atau disingkat Lartas.

Lartas dimaksud diatur secara khusus dalam Bab X pasal 53 UU Kepabeanan. Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir bisa dibatalkan ekspornya, atau diekspor kembali (re-ekspor), atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai. Kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping lartas, diatur juga mengenai penangguhan  impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, dan penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara (pasal 54 s.d. 64 UU Kepabeanan).

Dalam perkembangannya Bea Cukai membangun sebuah sistem satu pintu dalam penanganan lartas tersebut. Bea Cukai mampu membangun sebuah portal yang dinamakan Indonesia National Single Window atau disingkat INSW. INSW diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008, yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes). Sehingga dengan dibangunnya INSW mampu meningkatkan kinerja penanganan atas lalu lintas barang antar negara, serta mendorong percepatan proses customs clearance dan cargo release (portal INSW, 16-05-2013).

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain (wikipedia, 16-05-2013). Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang terkait dalam perdagangan internasional, karena perannya dalam pengawasan lalu lintas dan pemungutan bea masuk dan bea keluar serta pajak dalam rangka impornya.

Dalam perdagangan internasional telah diatur mengenai tata cara penyerahan barang dari penjual ke pembeli, hal tersebut diatur dalam International Commercial Terms (incoterms) yang diterbitkan tahun 1936 kemudian diperbaharui tahun 1951, 1967, 1976, 1980, 1990 dan terakhir tahun 2000. Incoterms tersebut dimaksudkan untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan yang menetapkan hak dan kewajiban pembeli dan penjual dalam transaksi internasional berupa barang-barang yang berwujud (tangible). Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai penyerahan barang yang dikelompokkan kedalam 4 kelompok; kelompok E (Ex Works/ EXW), kelompok F (Free Carrier At/ FCA, Free Alongside Ship/ FAS, Free on Board/ FOB), kelompok C (Cost and Freight / CFR, Cost, Insurance, and Freight/ CIF, Carriage Paid To/ CPT, Carriage an Insurance Paid To/ CIP), kelompok D (Delivered At Frontier/ DAF, Delivered Ex Ship/ DES, Delivered At Quay/ DEQ, Delivered Duty Unpaid/ DDU, Delivered Duty Paid/ DDP) (Catatan Kecik, 16-05-2013).

Ada berbagai macam cara pembayaran yang dilakukan dalam perdagangan internasional, ada yang menggunaikan transfer payment, pembukaan letter of credit dll. Dalam proses pengangkutannya pun kemudian dikenal istilah-istilah seperti bill of lading (B/L) yang merupakan dokumen surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut dan merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Begitu juga Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignment Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.

PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPABEANAN

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdagangan internasional seperti pengangkut, importir dan eksportir  berkewajiban melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Pengangkut yang membawa barang impor sebelum memasuki daerah pabean wajib membuat pemberitahuan kepada pihak Bea Cukai dengan menyerahkan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP). Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Manifes. Daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut dinamakan Manifes. Begitu juga dengan pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib memberitahuan rencana keberangkatan dan manifes nya. Sehingga dikenal istilah inward manifest (daftar barang niaga impor),  dan outward manifest (daftar barang niaga ekspor).

Importir wajib memberitahukan barang impor kedalam Pemberitahuan Barang Impor (PIB) kepada pihak Bea Cukai dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean seperti invoice (daftar harga barang), packing list (daftar kemasan barang), bill of lading, manifes dan dokumen yang dipersyaratkan. Eksportir juga wajib memberitahukan barang ekspornya kedalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada pihak Bea Cukai dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list dan dokumen yang dipersyaratkan.

Pengangkut, importir dan eksportir yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan kecuali orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu seperti barang penumpang, barang diplomatik, atau barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan.

PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Dalam pengurusan kepabeanan kemudian dikenal dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

Tidak semua pengangkut, importir dan eksportir mengetahui atau menguasai ketentuan tatalaksana kepabeanan, sehingga UU Kepabeanan mengakomodir akan hal ini dengan memperbolehkannya pengangkut, importir dan eksportir menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean (customs clearance) kepada PPJK.

Tanggung jawab PPJK juga berat, karena apabila importir tidak bisa diketemukan maka PPJK wajib mempertanggungjawabkan bea masuk yang terutang kepada negara. Sama dengan pengangkut, importir dan eksportir, PPJK juga wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan nomor pokok PPJK yang dilakukan secara online untuk dapat melakukan akses kepabeanan.

Dalam melakukan kegiatan kepabeanannya, PPJK wajib menyerahkan jaminan di Kantor Bea Cukai tempat mereka melakukan kegiatan jasa kepabeanan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007.   
 
Bersambung..

5 comments:

  1. thanks gan, bermanfaat artikelnya, keep posting ya

    ReplyDelete
  2. Kalo mau dapat data ekspor impor berdasarkan BTKI-2012 di mana ya ?

    ReplyDelete
  3. postingan lama tapi bermanfaat buat saya. makasih ya :)

    ReplyDelete
  4. Min, jadi bea cukai itu ngurusin pajak ekspor impor ya?
    :o

    ReplyDelete
  5. sangat membantu, namun apakah mungkin PPJK tersebut pegawai Bea Cukai juga dengan "seragam" berbeda? karena saya pernah dirujuk ke 1-2 PPJK tertentu
    Semoga pegawai Bea Cukai memakan Gaji halal....aamiin

    ReplyDelete

Tulisan ini akan selalu mengalami perubahan seiring dengan perubahan peraturan dan kebijakan berkaitan dengan hal ini, untuk itu saran dan masukan Anda akan sangat membantu. Terimakasih.