Tempat Penimbunan Pabean

Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Bersambung..

No comments:

Post a Comment

Tulisan ini akan selalu mengalami perubahan seiring dengan perubahan peraturan dan kebijakan berkaitan dengan hal ini, untuk itu saran dan masukan Anda akan sangat membantu. Terimakasih.