Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Orang yang melaksanakan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dinamakan importir.
Dalam UU Kepabeanan dikenal ada dua istlilah impor, yaitu impor untuk dipakai dan impor sementara. Impor untuk dipakai adalah impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan impor sementara adalah impor yang importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dimana barang impor sementara ini selalu dalam pengawasan Bea Cukai sampai barang impor tersebut diekspor kembali, karenanya importir wajib menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai (Baca Jaminan Impor Sementara di Catatan Kecik).
Barang impor dari sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapatkan izin kepala kantor pabean. Setelah dibongkar kemudian barang impor tersebut ditimbun di tempat penimbunan sementara atau dalam hal tertentu dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara, sambil menunggu proses pemenuhan kewajiban kepabeanannya terpenuhi.
Setelah dipenuhinya kewajiban pabean, barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain untuk diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, ditimbun di tempat penimbunan berikat, diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, diangkut terus atau diangkut lanjut, atau diekspor kembali.
Barang impor dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
TARIF BEA MASUK
Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk kecuali untuk barang impor hasil pertanian tertentu, barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan, barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dan barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. Penetapan tarif bea masuk barang impor tersebut dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang dibukukan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau Harmonized System Code.
Dalam UU Kepabeanan dikenal ada dua istlilah impor, yaitu impor untuk dipakai dan impor sementara. Impor untuk dipakai adalah impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan impor sementara adalah impor yang importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dimana barang impor sementara ini selalu dalam pengawasan Bea Cukai sampai barang impor tersebut diekspor kembali, karenanya importir wajib menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai (Baca Jaminan Impor Sementara di Catatan Kecik).
Barang impor dari sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapatkan izin kepala kantor pabean. Setelah dibongkar kemudian barang impor tersebut ditimbun di tempat penimbunan sementara atau dalam hal tertentu dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara, sambil menunggu proses pemenuhan kewajiban kepabeanannya terpenuhi.
Setelah dipenuhinya kewajiban pabean, barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain untuk diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, ditimbun di tempat penimbunan berikat, diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, diangkut terus atau diangkut lanjut, atau diekspor kembali.
Barang impor dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
TARIF BEA MASUK
Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk kecuali untuk barang impor hasil pertanian tertentu, barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan, barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dan barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan. Penetapan tarif bea masuk barang impor tersebut dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang dibukukan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau Harmonized System Code.
NILAI PABEAN
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Apabila nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan maka ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang identik. Apabila nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan barang yang identik, maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang yang serupa. Apabila nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan, barang identik dan barang serupa, maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan deduksi dan komputasi. Apabila kelima metode tersebut tidak dapat digunakan, maka nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu. Selebihnya dapat Anda baca dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
Bersambung..
Mohon info tentang impor lebih lanjut..tq.
ReplyDeleteKalau ada kesempatan, saya akan berusaha untuk selalu meng-update tulisan yang ada di Blog ini.. Terimakasih kunjungannya.
Deletesaya ingin keterangan jelas mengenai angka atau nominal bea masuk.. terima kasih..
ReplyDelete