Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Orang yang melaksanakan pengeluaran barang dari daerah pabean ke luar daerah pabean dinamakan eksportir.

Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.

Saat ini pelaksanaan kegiatan ekspor diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, yang kemudian dirubah dengan 148/PMK.04/2011. Teknis pelaksanaannya diatur secara rinci dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan P-06/BC/2009 dan P-30/BC/2009.

Disamping peraturan teknis kepabeanan, juga terdepat ketentuan yang melekat terhadap barang ekspor (baca Lartas). Peraturan-peraturan tersebut merupakan peraturan titipan yang dititipkan oleh instansi teknis terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dll.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor, barang ekspor dikategorikan menjadi tiga macam yaitu; barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspornya dan barang yang dilarang untuk diekspor. Barang bebas ekspor bisa diekspor oleh perseorangan dan badan usaha atau lembaga baik berbadan hukum maupun tidak. Barang yang dibatasi ekspornya, hanya boleh diekspor oleh badan usaha atau lembaga yang telah memenuhi ketentuan yang mengatur tentang tata niaga ekspornya. Barang yang dilarang untuk diekspor, barang ini dilarang untuk diekspor baik oleh perseorangan maupun badan usaha sekalipun.

Disamping pengelompokkan barang ekspor tersebut, ada beberapa komoditas barang yang terkena pungutan ekspor atau bea keluar. Saat ini pungutan terhadap barang ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Ada beberapa komiditi yang terkena bea keluar diantaranya kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta bijih (raw material atau ore) mineral.

Berbeda dengan impor, ekspor pada dasarnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan hanya dilakukan pemeriksaan dokumen. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan kecepatan dan kepastian bagi eksportir dalam rangka untuk mendorong ekspor, terutama untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia. Hanya terhadap barang reekspor, barang yang akan di reimpor, barang yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), barang ekspor yang terkena bea keluar, barang ekspor yang terkena nota intelijen dan barang ekspor yang berdasarkan informasi aparat pajak terdapat indikasi penyelewengan pajak.

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.

Bersambung..    

No comments:

Post a Comment

Tulisan ini akan selalu mengalami perubahan seiring dengan perubahan peraturan dan kebijakan berkaitan dengan hal ini, untuk itu saran dan masukan Anda akan sangat membantu. Terimakasih.