Tempat Penimbunan Sementara

Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Tempat Penimbunan Sementara yang kemudian dikenal dengan TPS banyak dijumpai di pelabuhan atau tempat lain diluar pelabuhan yang dijadikan sebagai kawasan pabean.

Keberadaan TPS akan sangat membantu arus barang baik barang impor maupun barang ekspor di pelabuhan, sehingga kongesti di pelabuhan dapat dihindari.

TPS secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara.

Dikenal beberapa jenis TPS, diantaranya jenis TPS berupa Lapangan Penimbunan, TPS berupa Lapangan Penimbunan Peti Kemas, TPS berupa Gudang Penimbunan dan TPS berupa Tangki Penimbunan. Kebanyakan dari TPS merupakan gabungan dari beberapa jenis, tergantung besar kecilnya kapasitas yang mereka miliki.

Setiap jenis TPS, pengusaha TPS wajib memberikan jaminan kepada Bea Cukai dengan besaran yang telah ditentukan dalam peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2007. Dalam Peraturan Direktur Jenderal tersebut dijelaskan bahwa besarnya jaminan TPS ditentukan berdasarkan luas untuk jenis TPS lapangan penimbunan dan lapangan penimbunan petikemas, berdasarkan volume untuk jenis TPS berupa Gudang penimbunan dan berdasarkan kapasitas untuk jenis TPS berupa Tangki penimbunan. (Syarat dan besarnya jaminan bisa Anda baca di artikel Mau jadi Pengusaha TPS).


Bersambung..

2 comments:

  1. apa syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan TPS ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ajukan permohonan ke Bea Cukai, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam P-20/BC/2007. Permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat data nama dan alamat penanggung jawab, nama dan alamat badan usaha, lokasi tempat penimbunan, jenis tempat penimbunan dan ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) tempat penimbunan. Selengkapnya dapat Anda baca di sini.

      Delete

Tulisan ini akan selalu mengalami perubahan seiring dengan perubahan peraturan dan kebijakan berkaitan dengan hal ini, untuk itu saran dan masukan Anda akan sangat membantu. Terimakasih.